Terkait Tempat Hiburan Malam Lampau Jam Operasiona

Anggota DPRD Minta Semua Pihak Komit Tegakkan Perda 

Indra Sukma dan Istri

PEKANBARU---(KIBLATRIAU.COM)-- Saat ini,masih ada tempat hiburan malam yang beroperasi melampaui jam operasional. Ini tentu menjadi sorotan kalangan legislatif di DPRD Kota Pekanbaru. Untuk itu, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal Ini Satpol PP Pekanbaru harus tanggap membrantas tempat hiburan malam yang membandel dan didukung oleh komitmen semua pihak untuk sama-sama menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. 

"Dalam jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Dan dari laporan masyarakat, masih ada yang melanggar di luar jam operasional. Maka dari itu ,  diminta peran semua pihak untuk tegakkan perda, " ungkap Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Indra Sukma, kepada wartawan,  Selasa (29/10/19).

Permasalahan tempat hiburan malam ini katanya lagi, juga disebutkan tidak sesuai dengan terjemahan visi dan misi Walikota Pekanbaru yang ingin menjadikan Kota Pekanbaru sebagai Kota Madani. 


"Karena masyarakat Riau mayoritas merupakan masyarakat Melayu yang sangat kental dengan adat dan kebudayaan Melayunya. Permasalahan ini juga menjadi cambuk bagi kita semua sebagai masyarakat Riau khususnya masyarakat Pekanbaru," tegas Indra.


Selain mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, beberapa pengaduan lisan yang diterima Politisi PAN ini juga menyangkut adanya dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam.

"Ini (hiburan malam,red) butuh komitmen semua pihak. Kalau mau melakukan penertiban dan penegakan perda, kita harus bersama - sama memantau dan menertibkannya, " harap Indra. (Mm/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar